asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan
masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara
tertentu. Pada
umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua,
yaitu:
a. Asas ius sanguinis (asas
keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.
Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya
berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas
ini,
kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang
tuanya
tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas
kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang
dilahirkan di negara
B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia
adalah
warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang
tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang
menjadi
patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa
negara,
baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat
menimbulkan
dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk
yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang
menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius
sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak
dapat
menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak
mempunyai
kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu
adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya,
seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di
negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B,
maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap
dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah
suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus
melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu
seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi
Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara
dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan
(dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan
(stelsel pasif)
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006
tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia
dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat
dilahirkan.
b. Asas ius soli secara
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur
undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu
asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu
asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur
dalam undang-undang.
cr:http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/09/asas-asas-kewarganegaraan-indonesia.html