Sewa Guna Usaha atau Leasing
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee.
pihak yang terlibat dala perjanjian lease, sebagai berikut :
Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak
yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh
pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan
barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor
Kegiatan Leasing
Kegiatan- kegiatan yang dilakukan antara satu perusahaan leasing dan
perusahaan leasing lainnya dapat berbeda. Dalam Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991, kegiatan leasing
dapat dilakukan dengan dua cara:
Melakukan sewa guna usaha dengan hak opsi bagi lessee (finance lease).
Melakukan sewa guna usaha dengan tanpa hak opsibagi lessee (opersting
lease).
Keunggulan Leasing adalah penghematan modal, menghindari resiko
kepemilikan, fleksibilitas, kebutuhan, hubungan