msc

Cara Merawat Layar Handphone Sentuh

Cara Merawat Layar Handphone Sentuh



1.    Jauhkan layar dari air, minuman atau jari yang masih basah.
2.   Jauhkan layar dari jari yang terlalu kotor.
3.   Jauhkan layar dari magnet karna magnet berpeluang untuk merusak kinerja handphone.
4.   Hindari sinar matahari.
5.   Bagi handphone berlayar sentuh lebih baik hindari mendengarkan lagu dengan volume terlalu tinggi.

6.   Gunakan anti gores untuk layar agar lebih awet.

Tips untuk merawat Laptop



Hindari Cara Peletakan Laptop Seperti di Bawah Ini

1.  meletakkan laptop pada permukaan yang lunak
Jangan meletakan laptop di atas permukaan lunak seperti sofa atau tempat tidur. Sebab permukaan seperti sofa akan menghambat aliran udara di bagian bawah dan dapat menimbulkan overheating.
2.  meletakan laptop di dekat minuman atau makanan
Jika minuman yang berada di dekat laptop tiba-tiba tumpah, ini sangat berbahaya karna jika cairan masuk ke dalam bagian laptop, otomatis laptop anda akan bermasalah.
3.  meletakan benda tajam di antara keyboard dan layar laptop
Meletakan benda tajam sangat berbahaya bagi layar laptop, karena besar kemungkinan risiko layar laptop akan tergores.
4.  meletakkan notebook di tempat yang terlalu panas
Seperti terik matahari ataupun di dalam mobil yang diparkir cukup lama di tempat terbuka pada siang hari.
5.  membawa laptop di dalam tas biasa bersama barang lain
Membawa laptop lebih baik menggunakan tas khusus untuk laptop, karna jika langsung di masukan ke dalam tas biasa dengan barang yang lain, bisa saja barang itu akan menggores bagian luar laptop.

PENGERTIAN HAM DAN CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM




PENGERTIAN HAM Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).



  KASUS  PELANGGARAN HAM 

KASUS PELANGGARAN HAM DIBAGI MENJADI 3 YAITU KASUS :

1.     PELANGGARAN HAM BERSIFAT BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT  CONTOHNYA

     Kasus pelangaran HAM yang berat yaitu kasus MARSINAH yaitu kasus yang berawal karena unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tgl 3-4 mei 1993 aksi ini berbuntut di PHK nya 13 buruh, MARSINAH menuntut PHK yang ditimpa temanya pada tgl 5 mei 1993 marsinah “hilang” pada tgl 9 mei 1993, marsinah ditemukn tewas di hutan Wilangan Nganjuk
     Kasus TRI SAKTI dalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di JakartaIndonesia serta puluhan lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia LesmanaHeri HertantoHafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
     TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
     Penggusiran secara paksa dari suatu wilayah
     Pembunuhan  (membunuh orang dengan sadis )



2.    KASUS PELANGGARAN HAM BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING TIDAK INGAT BAHWA ITU PELANGGARAN HAM :
     Menmotong pembicaraan orang lain
     Mengganggu teman pahahal teman tidak bersalah
     Mendapatkan sindiran dari orang lain
     Tidak di prioritas kan dalam kelompok atau dijadikan yang terakir
     Pemerintah tidak cepat dalam menangani  rusaknya fasilitas umum








KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI :
    - DI SEKOLAH
    - DIKELUARGA
    - DIMASYARAKAT







KASUS PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH  :  
     Guru memukul muridnya
     Guru membedakan dari hartanya
     Guru tidak memberi tahu kenapa dan apa kesalahanya, tiba tiba langsung mengeluarkanya dari sekolah
     Teman temannya mengucilkan seorang teman yang lain
     Oleh teman temannya dia tidak boleh menggemukakan pendapatnya
     Disindiri oleh temannya


KASUS PELANGGARAN HAM DI KELUARGA  :
     KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
     Memaksakan kehendak anak
     Memperilakukan semena mena terhadap keluarga
     Tidak berperilaku manusiawi
     Berbuat seenaknya terhadap anak dan istri
     Seorang istri tidak mau membuatkan makanan terhadap keluarganya padahal si suami telah memberikan uang untuk blanja
     Seorangayah tidak mampu menafkai keluarganya

Kasus ham di masyarakat :
     Seorang warga dikucilkan karena dia seorang yuang miskin
     Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasar hokum
     Brbuat semena mena terhadap warga
     Tidak mendapat pelindungan dari ketua rt atau kepala desa
     Tidak mendapat kebebasan mengemukakan pendapat
     Tidak merasakan ketentraman di masyarakat



Kesimpulan

 HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Wajar jika setiap manusia atau individu berkeinginan agar haknya terpenuhi dengan baik, namun disamping itu kita juga harus tau, sadar bahwa bukan hanya diri sendiri yang harus dipenuhi haknya tetapi diri sendiripun harus memiliki kesadaran bahwa pentingnya untuk tidak melanggar hak orang lain atau menindas orang lain. Karena walaupun di perundang-undangan sudah diatur tentang masalah ham termasuk hukumannya, tetap saja kasus ham ini sulit di hindarkan apalagi di hilangkan jika tidak melalui kesadaran diri masing-masing. Dan juga perlunya dukungan seperti dari pemerintah atau penegak hokum untuk membuat penegakan HAM berjalan dengan baik dan sesuai tujuannya.



 Cr: http://farizaryf.blogspot.com/2012/02/pengertian-ham-dan-contoh-kasus.html

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA



TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

Pendekatan teoritis (sekunder)
yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
 Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
 Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.

Friederich Julius Stahl
(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau
³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (
divine right of king 
) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
 Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas Hobbes:
 H omo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku, Leviathan Ketakutan akan kehidupan berciri
survival of the fittest 
itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (
contract social 
).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebut
 pactum unionis
. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut
 pactum subiectionis
, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam
 pactum unionis
. Isi
 pactum subiectionis
adalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakanuntuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui
 pactum subiectionis
, yaitu
 pactum
yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas.


KESIMPULAN

Teori negara mengenai teori terbentuknya negara terdiri dari, teori kenyataan dan teori ketuhanan.
Teori kenyataan yaitu pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka negara yang di rencanakan akan terpenuhi. Dan teori ketuhanan timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.

Cr: http://id.scribd.com/doc/47869739/TEORI-TERBENTUKNYA-NEGARA