TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Pendekatan teoritis (sekunder)
yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya
negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak
mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran
logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka
pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah atas
kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.
Friederich Julius Stahl
(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan
dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak
Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan
hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak
Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai
negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau
³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (
divine right of king
) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara,
manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada
masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi
di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda
dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas Hobbes:
H omo homini lupus dan
Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku, Leviathan Ketakutan akan
kehidupan berciri
survival of the fittest
itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah
oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat
manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka,
dibuatlah perjanjian masyarakat (
contract social
).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian
itu sendiridisebut
pactum unionis
. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut
pactum subiectionis
, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam
pactum unionis
. Isi
pactum subiectionis
adalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan
taat kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius
(1583-1645), John Locke(1632-1704),
Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu
kemudian digunakanuntuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya
mengakui
pactum subiectionis
, yaitu
pactum
yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas.
KESIMPULAN
Teori negara mengenai teori terbentuknya negara
terdiri dari, teori kenyataan dan teori ketuhanan.
Teori kenyataan yaitu pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka negara yang di rencanakan akan
terpenuhi. Dan teori ketuhanan timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan.
Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.
Cr: http://id.scribd.com/doc/47869739/TEORI-TERBENTUKNYA-NEGARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar