msc

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA



TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

Pendekatan teoritis (sekunder)
yaitu dengan menyoal tentang bagaimana asal mula terbentuknya negara melalui metode filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentang hal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan dugaan-dugaan berdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
 Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
Teori Ketuhanan
 Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.

Friederich Julius Stahl
(1802-1861) menyatakan bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau
³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang bertahta atas kehendak Tuhan (
divine right of king 
) bertahan hingga abad XVII.
Teori Perjanjian Masyarakat
 Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas Hobbes:
 H omo homini lupus dan Bellum omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku, Leviathan Ketakutan akan kehidupan berciri
survival of the fittest 
itulahyang menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (
contract social 
).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiridisebut
 pactum unionis
. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut
 pactum subiectionis
, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam
 pactum unionis
. Isi
 pactum subiectionis
adalah pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakanuntuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui
 pactum subiectionis
, yaitu
 pactum
yang menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas.


KESIMPULAN

Teori negara mengenai teori terbentuknya negara terdiri dari, teori kenyataan dan teori ketuhanan.
Teori kenyataan yaitu pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka negara yang di rencanakan akan terpenuhi. Dan teori ketuhanan timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya.

Cr: http://id.scribd.com/doc/47869739/TEORI-TERBENTUKNYA-NEGARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar