Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham dimana setiap pemegang saham
atau pemilik (Persero) hanya bertanggung jawab kepada perusahaan secara
terbatas sebanyak nilai saham yang dikuasainya.
Perseroan dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas
kepada publik atau dinamakan dengan Perseroan terbuka (public companies) atau
juga disebut dengan perseroan publik atau emiten dan
2. Perseroan yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor yang dinamakan Perseroan tertutup (private company).
2. Perseroan yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor yang dinamakan Perseroan tertutup (private company).
Sumber Modal Perseroan Terbatas
1. Modal disetor
(paid-in capital)
Modal disetor atau dsebut juga modal dikontribusi
adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang
saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham.
1. Laba ditahan
Laba ditahan adalah laba perusahaan perseroan yang
tidak dibagikan kepada para pemegang saham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar