msc

Ekuitas Pemegang Saham Modal Perseroan

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham dimana setiap pemegang saham atau pemilik (Persero) hanya bertanggung jawab kepada perusahaan secara terbatas sebanyak nilai saham yang dikuasainya.
Perseroan dapat dibagi menjadi dua yaitu : 
1. Persero yang sahamnya diperdagangkan secara luas kepada publik atau dinamakan dengan Perseroan terbuka (public companies) atau juga disebut dengan perseroan publik atau emiten dan

2. Perseroan yang sahamnya tidak diperdagangkan kepada publik melainkan hanya kepada sekelompok kecil investor yang dinamakan Perseroan tertutup (private company). 

Sumber Modal Perseroan Terbatas
1.      Modal disetor (paid-in capital)
Modal disetor atau dsebut juga modal dikontribusi adalah keseluruhan jumlah kas dan aktiva lainnya yang disetorkan oleh pemegang saham ke dalam perseroan untuk dipertukarkan dengan saham.
1.      Laba ditahan
Laba ditahan adalah laba perusahaan perseroan yang tidak dibagikan kepada para pemegang saham.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar