msc

PANDANGAN POLITIK SEPUTAR INDONESIA



Politik, tidak lagi ditempatkan sebagai salah satu metoda saja untuk mensejahterakan rakyat secara kolektif, kini politik lebih mirip dengan perdagangan sapi.
yang dimana masyarakat menjadi korban cambuk politik yang kini menjadi jadi jadii. Memang kini bangsa Indonesia belum dapat menemui system yang pas untuk mengsejahterakanmasyarakatnya, alangkah lebih baik kita mengkaji kembali sejarah sejarah bangsa kita dulu, bangsa yang sangat menjujung tinggi musyawarah damai, gotong royong, persaingan sehat, dan politik yang sehat, dan dulu kita pernah di juluki
macan asia,
 bukan kah karna kita salingmengobati bukan saling meracuni, mungkin saat kini kaum kaum di atas sana banyak yangmeracuni karekter presiden terpilih Jokowi-JK, karna untuk kepentingan sendiri atau kelompok.Kita bisa menilai dua system ini memang memiliki kesalahan, seperti yang sudah di utarakan diatas banyak pemilihan langsung yang telah terfonis tersangka koruopsi bahkan sedikitnya, 332kepala daerah, bupati wali kota dan gubernur jadi tersangka, 86 persen karena korupsi,selebihnya kesalahan administari dalam mengelola anggaran daerah. Bukan kah itu menutupkorupsi korupsi yang tersetruktur apa bila pemilihan melalui DPRD, bukan kah meraka yangtersangka banyak dari kaum kaum DPRD ? bahkan ketua MK menjadi calon selanjutnya, dankini Rakyat hanya menjadi bagian dari pembodohan politk secara sistematis bagi parpol yang berkuasa atau menang.Kini politik hanya di kuasai oleh orang orang yang berkuasa atau menang, dan untuk kaum yangkalah menjadi anarki karna kurangnya kursi untuk mereka kuasai, bisa saja pemilihan PilkadaDPRD menempatkan pimpinan dan anggota dewan mudah sekali melakukan praktek koruptif.Intervensi elit parpol ke daerah, efektif untuk korup yang tersetruktur dan terorganisir. Sehinggarakyak menjadi korban sumpah palsu dan otoritas partisipasi publik tidak terbuka bagi rakyat.

Rakyat
yang sering dijadikan sebagai ―tema kampanye‖ hanya menjadi
korban kebijakan, tanpa bisa melakukan pembelaan.
―lebih baik menumbuhkan tikus – 

tikus padi dari pada tikus tikus berdasi‖ itu ungkapan saya
yang tepat untuk mengabarkan pejabat pejabat yang menjadi tersaka korupsi, merekamengorbakan jalur sukses sector berbagai bidang, mengangap rakyat seperti bocah puber yangtidak mengerti apa apa dan tidak bisa mengtorsir informasi.Dalam dua system ini memang memiliki kelemahan yang bisa berdampak sangat besar, tetapiapakah kita selalu melihat kelemahan itu menjadi racun untuk menjatuhkan sesama bangsaIndonesia ? alangkah lebih baik kita mengkaji pemimpin pemimpin terdahulu, pemimpin yangsangat berjasa untuk bumi pertiwi ini, beliau rela mengorbankan harta,waktu,dan nyawanyauntuk negara ini. Bukan kah mereka yang saling berebut kursi itu juga pemimpin ?Pemimpin tampa etika dan hati nurani sama hanya dengan tong yg berisikan kotoran ternak,karna pemimpin yang tidak memliki etika dan hati nurani bisa saja melululantahkan 1 negaradengan mudahnya, karna pemimpin lah yang menjadi pelopor dan segala otoritas yang menjadikeputusannyaKini yang menjadi pertannyaan, ketika pemimpin ideal telah terpenuhi apakah system politiknyatelah memiliki etika ? Seperti kata bijak,
―politik tanpa etika adalah buta,
 etika tanpa politik
adalah kosong, ―
system yang lebih terlihat seperti plin-plan, kebingungan elit politik, sepertikehilangan orientasi dalam memimpin setelah kalah, menjadi perilaku elit yang biasa ditontonoleh rakyatMungkin kini kemunduran demokrasi di Indonesia apa bila memang pemilihan gubernur danwalikota di pilih oleh DPRD, tetapi apakah kaum rakyat jelata mengerti situasi itu ? mungkin

yang lebih mereka kenal bagai mana mencari makan besok, bagai mana anak anakku kelak, bagai mana kesehatan, pendidikan yang murah untuk mereka. Masih banyak PR Negara ini tidakhanya demokrasi yang damai dan kaum elit yang saling menjatuhkan, tetapi pembagunan yang
merata, tunjangan untuk ‗sesepuh‘ Negara yang telah mengabdi untuk Negara, kesejahteraan,
fasilitas yang memadai, serta ekomoni tidak hanya harta tetapi juga etika.Masih banyak di bawah jembatan, gelandangan, atau mungkin b
iasa di sebut ―RT 0 RW 0‖
 olehkaum seniman teater. Apa mereka bisa menikmati fasilitas KTP ? tunjangan kesehatan gratis ?dan bantuan bantua lainnya. Masih pantaskah mereka di sebut kaum perwakilan rakyat yanghanya kerjanya memikirkan kekuasaan yang pekerjaannya ngorok di kursi saat rapat.Masih banyak dinding - dinding yang terbuat dari daun, serta langit menjadi atapnya, bahkandampal kaki sebagai alat mereka berpijak untuk menempuh pendidikan agar hidup mereka layakdi masa depan, bahkan mereka bercita cita menjadi pemimpin bangsa kelak,Politik mamang kunci system agar terjalin kedaulatan, dan faktor faktor yang menunjang berbagai aspek di atas. Tetapi apakah pantas politik menjadi tameng pembelaan kekuasaanserakah yang hanya memperkaya diri dan sanak saudara.Rakyat rindu akan politik bersih, pemimpin yang beretika, kemusyawarahan yang damai, gotongroyong saling menutupi kekurangan, serta keadilan yang merata bagi setiap kaum yang berpijakdi negri ini.

Kesimpulan :
Politik di Indonesia saat ini masih bisa dibilang belum adil. Kejahatan kecil bisa di hukum dengan jangka waktu yang lama sedangkan kejahatan besar seperti korupsi yang menyengsarakan rakyat indonesia malah di berikan hukuman dengan ringan atau bisa di bilang hukuman penjara yang singkat bahkan ada yang di bebaskan begitu saja. Orang-orang yang kekurangan dalam hal ekonomi rela melakukan hal kejahatan demi sesuap nasi belum tentu itu atas dasar memang ingin, faktor utama pasti karna kebutuhan hidup yang memerlukan uang, membiayai keluarga untuk sekolah bahkan hanya untuk makan sehari-hari, mereka yang ketahuan bisa di hukum dengan berat sedangkan para koruptor gila yang melakukan hal kejahatan karna memang ingin berbuat curang bisa mendapatkan perlakuan istimewa dengan hanya membagi sedikit keuntungan kepada beberapa orang. Ini sungguh tidak adil.

Cr:http://www.academia.edu/8637099/Pendapat_saya_mengenai_politik_saat_ini_yang_terjadi_di_indonesia


ASAS-ASAS KEWARGANEGARAAN INDONESIA

asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada
umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu:

a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.

b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara
B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi
patokan adalah tempat kelahirannya.

Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan
dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:

a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.

b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.

Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:

a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:

a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.

cr:http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/09/asas-asas-kewarganegaraan-indonesia.html

Pemahaman Bangsa Negara

Pemahaman Bangsa Negara

A. Bangsa
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a.    Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu
b.    Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c.     F. Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
.
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.


B. Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu  status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.    George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.    G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.     Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.    Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
1.  Hakikat Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.    Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2.    Sifat Monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.    Sifat Mencangkup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

2.  Teori terbentuknya Negara ada 3 teori yg dikenal
1.    Teori hukum alam .Pemikiran pada masa plato dan aristoteles
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
2.    Teori ketuhanan (islam+Kristen),segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
3.    Teori perjajanjian(Thomas Hobbes) ,manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan .manusia pun bersatu menghhadapi tantangan dan menggunakan persatuan utk kebutuhan bersama

C. Warga Negara
·      Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
·      Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
·      Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
·      Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.    setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4.    anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5.    anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7.    anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8.    anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan

12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


cr: http://gilatugas.blogspot.com/p/pemahaman-bangsa-negara.html

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.     LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
cr: https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/

DEMOKRASI DI INDONESIA

DEMOKRASI DI INDONESIA

1.      Bentuk-bentuk Negara
a.       Monarki (Plato) ; pemerintahan dalam bentuk kerajaan
b.      Aristokrasi (Aristoteles) ; pemerintahan yang dikuasai oleh kaum bangsawan/ningrat.
c.       Demokrasi (Polybius) ; pemerintahan yang segala-galanya ditentukan oleh rakyat.

Kegiatan untuk bela Negara tersebut diatas adalah baik jika bertujuan untuk kepentingan rakyatnya, namun mempunyai ekses yang buruk jika digunakan untuk kepentingan pemegang kekuasaan beserta kroni-kroninya.

2.      Ekses-ekses ketiga bentuk pemerintahan :
a.       Ekses dari Monarki adalah Tirani :
-          Kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang.
-          Suatu Negara yang diperintah oleh seorang raja atau penguasa yang bertindak sekehendak hatinya.
-          Tiran adalah raja atau penguasa yang lalim dan sewenang-wenang, biasanya memperoleh kekuasaan melalui jalan kekerasan.
b.      Ekses dari Aristokrasi adalah Oligarki :
Pemerintah yang dibentuk oleh suatu kelompok kecil yang semula disenangi rakyatnya, namun karena kebrutalannya menindas rakyat akan menjadi musuh bagi rakyatnya sendiri.
c.       Ekses dari Demokrasi adalah Anarki :
Pemerintahan pilihan rakyat yang tidak melaksanankan manajemen pemerintahan untuk kepentingan rakyatnya, sehingga segalanya dilakukan tidak dengan tertib.
Rakyat tidak peduli pada kekuasaan pemerintah, undang-undang dan peraturan-peraturan tidak diindahkan oleh rakyatnya.
3.      Demokrasi di Negara-negara lain :
Setelah perang dunia II, sebagian besar Negara di dunia menyatakan secara resmi sebagai Negara yang berasas demokrasi. Pada tahun 1949, UNESCO menyatakan bahwa istilah demokrasi adalh yang paling baik untuk pemerintahan karena di dukung oleh kekuatan yang berpengaruh yaitu rakyat, dalam bentuk Lembaga Perwakilan Rakyat.
Penerapan istilah demokrasi tidak sama diberbagi Negara sehingga di Indonesia dikenal bermacam-macam bentuk yang antara lain :
-          Demokrasi Terpimpin
-          Demokrasi Pancasila
-          Demokrasi Rakyat
-          Demokrasi Nasional

cr: http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-demokrasi-di-indonesia.html

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

1.      Pengertian Hak dan Kewajiban Negara
a.       Hak Warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dimiliki warga Negara dari Negara.
b.      Kewajiban warga Negara adalah kuasa atas sesuatu yang patut dilaksanakan/diberikan warga Negara kepada Negara.
c.       Warga adalah keluarga atau anggota masyarakat.
d.      Negara adalah daerah dengan masyarakatnya yang teratur dan berada dibawah pemerintahan yang diakui oleh rakyatnya.
e.       Warga Negara adalah rakyat dari suatu Negara.

2.      Kewajiban Utama warga Negara
a.       Membela Negara :
-          Sebagai rasa cinta tanah air
-          Menjaga citra/nama baik Negara
-          Menjaga keutuhan NKRI
b.      Menghormati Negara meliputi :
1.      Hormat kepada Bendera Negara sebagai lambing tertinggi Negara.
2.      Hormat kepada Kepala Negara sebagai Presiden dan Pejabat Tertinggi Negara.
3.      Hornat kepada Lagu Kebangsaan Negara sebagai lagu kebanggaan bangsa dan negara.
4.      Hormat kepada pejabat negara, terhadap Kepala Desa sampai dengan Presiden.
c.       Mentaati Hukum, perundang-undangan dan segala peraturan yang berlaku (membayar pajak, mentaati peraturan lalulintas, dan lain sebagainya).

3.      Warga Negara Mempunyai hak-hak yang patut diberikan dan dilindungi oleh Negara, antara lain:
Berdasarkan UUD 1945 :
-          Pasal 27 (2)     : setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
-          Pasal 29 (2)     : setiap Warga negara memiliki kemerdekaan untuk memeluk agamanya.
-          Pasal 31 (1)     : setiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.

4.      Asas-asas kewarganegaraan
a.       Asas Ius Soli         : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya
b.      Asas Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
c.       Bipatride               : artinya seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Contoh :
Ahmad dan Bety  : (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.
Ahmad dan Bety  : sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya.
Bety isterinya melahirkan Hadi di Negara Chili :
Kewaganegaraan Hadi : Menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili.
Jadi Hadi memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
d.      Apartride               : artinya seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Contoh :
Dodi danErna       : (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli
Dodi dan Erna      : berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis
Erna isterinya melahirkan Yani di Negara singapura : Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina.
Kewarganegaraan yani ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Yani Tidak memiliki kewarganegaraan.

cr: http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-hak-dan-kewajiban.html

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kepribadian Mahasiswa agar menjadi warga Negara yang baik, sebagai calon sarjana adalah calon pemimpin yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangasaan.

2.      Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
a.       Umum
Untuk memberikan pengetahuan, kemampuan dan pemahaman tentang hubungan antara warga Negara dengan Negara.
b.      Khusus
Agar para Mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis sebagai warga Negara yang terdidik dan bertanggung jawab.
1)      Dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD 45 yang berwawasan nusantara.
2)      Cinta tanah air dengan rela berkorban untuk Nusa, Bangsa, dan Negara.
c.       Utanma
Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan pada kebudayaan bangsa.

cr: http://fruixerup.blogspot.com/2012/10/materi-kuliah-pkn-pengertian-dan-tujuan.html