Pajak
Penghasilan (PPh) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Di Indonesia,
penghitungan mengenai akuntansi pajak ppenghasilan diatur dalam PSAK No. 46
yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999.
Prinsip-Prinsip Alokasi
Pajak
Pada dasarnya Alokasi
Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak bias mencakup 2 hal,
yaitu:
a.Interperiod Tax Allocation
Interperiod
tax allocation nampaknya lebih berkepentingan dengan alokasi selisih pajak
teoritis dan utang pajak (SKP) sehubungan dengan perbedaan waktu (timing
difference).
b.Intraperiod Tax Allocation
Intraperiod
tax allocation (alokasi beban pajak pada tahun yang sama) nampaknya
merupakan salah satu pendekatan pengungkapan (disclosure) dan pelaporan suatu
segmen penghasilan setelah dikurangi pajak penghasilannya sehingga nampak
berapa penghasilan setelah pajaknya.
Metode Alokasi Pajak
a.Deferred Method
b. Liability Method
c. Net of Tax Method
Tidak ada komentar:
Posting Komentar