1. Wesel
adalah janji tertulis dari pihak kreditur ke pihak debitur untuk membayarkan
sejumlah uang di dalam suatu periode tertentu. Wesel jangka panjang min 30 hari
sedangkan wesel jangka pendek max 30 hari
Wesel
tagih : wesel yang timbul karna adanya sejumlah piutang kepada perusahaan.
Wesel
bayar: wesel yang diberikan kepada pihak yang diutangi oleh perusahaan. Jangka waktu
kurang dari 1 tahun masuk ke dalam neraca sedangkan masuk ke kewajiban jangka
panjang jika lebih dari 1 tahun.
2. Promes
adalah suatu janji tertulis dari pihak debitur ke pihak kreditur untuk
membayarkan sejumlah uang dalam periode tertentu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar