msc

Piutang Wesel dan Promes

Piutang Wesel dan Promes


1. Wesel adalah janji tertulis dari pihak kreditur ke pihak debitur untuk membayarkan sejumlah uang di dalam suatu periode tertentu. Wesel jangka panjang min 30 hari sedangkan wesel jangka pendek max 30 hari
Wesel tagih : wesel yang timbul karna adanya sejumlah piutang kepada perusahaan.
Wesel bayar: wesel yang diberikan kepada pihak yang diutangi oleh perusahaan. Jangka waktu kurang dari 1 tahun masuk ke dalam neraca sedangkan masuk ke kewajiban jangka panjang jika lebih dari 1 tahun.

2. Promes adalah suatu janji tertulis dari pihak debitur ke pihak kreditur untuk membayarkan sejumlah uang dalam periode tertentu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar