msc

Piutang

Piutang

Piutang itu suatu klaim dari perusahaan kepada pihak lain yang menerima suatu barang atau jasa dari perusahaan. Jadi jika suatu perusahaan memberikan kepada pihak lain sesuatu berupa barang maupun jasa, maka pihak lain tersebut memiliki hutang kepada perusahaan, dan pada sisi perusahaan disebut piutang.

Dalam piutang terdapat 3 jenis didalamnya, yaitu:

1.Piutang Usaha
Piutang Usaha itu suatu jumlah yang akan ditagih dalam bentuk barang atau jasa.

2.Piutang Wesel
Piutang Wesel yaitu piutang yang timbul dari penjualan suatu barang atau jasa, jenis piutang ini dikenal lebih mengikat karena dilakukan adanya perjanjian tertulis yang pastinya akan membuat jenis piutang ini memiliki kekuatan hkum dari perjanjian tertulis.

3.Piutang Lain-Lain
Piutang Lain-Lain itu merupakan jenis piutang yang diklasifikasikan secara terpisah pada neraca, piutang ini timbul kepada pihak lain seperti dari bon karyawan dll.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar