Piutang
Piutang itu suatu klaim dari perusahaan kepada pihak
lain yang menerima suatu barang atau jasa dari perusahaan. Jadi jika suatu
perusahaan memberikan kepada pihak lain sesuatu berupa barang maupun jasa, maka
pihak lain tersebut memiliki hutang kepada perusahaan, dan pada sisi perusahaan
disebut piutang.
Dalam piutang terdapat 3 jenis didalamnya, yaitu:
1.Piutang Usaha
Piutang Usaha itu suatu jumlah yang akan ditagih
dalam bentuk barang atau jasa.
2.Piutang Wesel
Piutang Wesel yaitu piutang yang timbul dari
penjualan suatu barang atau jasa, jenis piutang ini dikenal lebih mengikat
karena dilakukan adanya perjanjian tertulis yang pastinya akan membuat jenis
piutang ini memiliki kekuatan hkum dari perjanjian tertulis.
3.Piutang Lain-Lain
Piutang Lain-Lain itu merupakan jenis piutang yang
diklasifikasikan secara terpisah pada neraca, piutang ini timbul kepada pihak
lain seperti dari bon karyawan dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar