msc

PENGERTIAN HAM DAN CONTOH KASUS PELANGGARAN HAM




PENGERTIAN HAM Adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).



  KASUS  PELANGGARAN HAM 

KASUS PELANGGARAN HAM DIBAGI MENJADI 3 YAITU KASUS :

1.     PELANGGARAN HAM BERSIFAT BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT  CONTOHNYA

     Kasus pelangaran HAM yang berat yaitu kasus MARSINAH yaitu kasus yang berawal karena unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tgl 3-4 mei 1993 aksi ini berbuntut di PHK nya 13 buruh, MARSINAH menuntut PHK yang ditimpa temanya pada tgl 5 mei 1993 marsinah “hilang” pada tgl 9 mei 1993, marsinah ditemukn tewas di hutan Wilangan Nganjuk
     Kasus TRI SAKTI dalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di JakartaIndonesia serta puluhan lainnya luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia LesmanaHeri HertantoHafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
     TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
     Penggusiran secara paksa dari suatu wilayah
     Pembunuhan  (membunuh orang dengan sadis )



2.    KASUS PELANGGARAN HAM BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING TIDAK INGAT BAHWA ITU PELANGGARAN HAM :
     Menmotong pembicaraan orang lain
     Mengganggu teman pahahal teman tidak bersalah
     Mendapatkan sindiran dari orang lain
     Tidak di prioritas kan dalam kelompok atau dijadikan yang terakir
     Pemerintah tidak cepat dalam menangani  rusaknya fasilitas umum








KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI :
    - DI SEKOLAH
    - DIKELUARGA
    - DIMASYARAKAT







KASUS PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH  :  
     Guru memukul muridnya
     Guru membedakan dari hartanya
     Guru tidak memberi tahu kenapa dan apa kesalahanya, tiba tiba langsung mengeluarkanya dari sekolah
     Teman temannya mengucilkan seorang teman yang lain
     Oleh teman temannya dia tidak boleh menggemukakan pendapatnya
     Disindiri oleh temannya


KASUS PELANGGARAN HAM DI KELUARGA  :
     KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
     Memaksakan kehendak anak
     Memperilakukan semena mena terhadap keluarga
     Tidak berperilaku manusiawi
     Berbuat seenaknya terhadap anak dan istri
     Seorang istri tidak mau membuatkan makanan terhadap keluarganya padahal si suami telah memberikan uang untuk blanja
     Seorangayah tidak mampu menafkai keluarganya

Kasus ham di masyarakat :
     Seorang warga dikucilkan karena dia seorang yuang miskin
     Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasar hokum
     Brbuat semena mena terhadap warga
     Tidak mendapat pelindungan dari ketua rt atau kepala desa
     Tidak mendapat kebebasan mengemukakan pendapat
     Tidak merasakan ketentraman di masyarakat



Kesimpulan

 HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Wajar jika setiap manusia atau individu berkeinginan agar haknya terpenuhi dengan baik, namun disamping itu kita juga harus tau, sadar bahwa bukan hanya diri sendiri yang harus dipenuhi haknya tetapi diri sendiripun harus memiliki kesadaran bahwa pentingnya untuk tidak melanggar hak orang lain atau menindas orang lain. Karena walaupun di perundang-undangan sudah diatur tentang masalah ham termasuk hukumannya, tetap saja kasus ham ini sulit di hindarkan apalagi di hilangkan jika tidak melalui kesadaran diri masing-masing. Dan juga perlunya dukungan seperti dari pemerintah atau penegak hokum untuk membuat penegakan HAM berjalan dengan baik dan sesuai tujuannya.



 Cr: http://farizaryf.blogspot.com/2012/02/pengertian-ham-dan-contoh-kasus.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar