KASUS PELANGGARAN HAM
KASUS PELANGGARAN HAM
DIBAGI MENJADI 3 YAITU KASUS :
1.
PELANGGARAN HAM BERSIFAT
BESAR yaitu PELANGGARAN HAM YANG BERAT CONTOHNYA
Kasus pelangaran HAM
yang berat yaitu kasus MARSINAH yaitu kasus yang berawal karena unjuk rasa dan
pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tgl 3-4 mei 1993 aksi ini berbuntut
di PHK nya 13 buruh, MARSINAH menuntut PHK yang ditimpa temanya pada tgl 5 mei
1993 marsinah “hilang” pada tgl 9 mei 1993, marsinah ditemukn tewas di hutan
Wilangan Nganjuk
Kasus TRI SAKTI dalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas
Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya
luka.Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di
dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala,
leher, dan dada.
TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
TRAGEDI SEMANGGI YAITU menunjuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa yang mengakibatkan tewasnya warga sipil. Kejadian pertama dikenal dengan Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil. Kejadian kedua dikenal dengan Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan sebelas orang lainnya di seluruh jakarta serta menyebabkan 217 korban luka - luka.
Penggusiran secara
paksa dari suatu wilayah
Pembunuhan
(membunuh orang dengan sadis )
2.
KASUS PELANGGARAN HAM
BIASA yaiu PELANGGARAN HM YANG BERSIFAT BIAS TAPI KITA SERING TIDAK INGAT BAHWA
ITU PELANGGARAN HAM :
Menmotong pembicaraan
orang lain
Mengganggu teman
pahahal teman tidak bersalah
Mendapatkan sindiran
dari orang lain
Tidak di prioritas kan
dalam kelompok atau dijadikan yang terakir
Pemerintah tidak cepat
dalam menangani rusaknya fasilitas umum
KASUS PELANGGARAN HAM
YANG TERJADI DI :
- DI SEKOLAH
- DIKELUARGA
- DIMASYARAKAT
KASUS PELANGGARAN HAM DI
SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH
:
Guru memukul muridnya
Guru membedakan dari
hartanya
Guru tidak memberi tahu kenapa dan apa kesalahanya, tiba tiba langsung mengeluarkanya dari sekolah
Guru tidak memberi tahu kenapa dan apa kesalahanya, tiba tiba langsung mengeluarkanya dari sekolah
Teman temannya
mengucilkan seorang teman yang lain
Oleh teman temannya dia tidak boleh menggemukakan
pendapatnya
Disindiri oleh temannya
KASUS PELANGGARAN HAM DI
KELUARGA :
KDRT (kekerasan dalam
rumah tangga)
Memaksakan kehendak
anak
Memperilakukan semena
mena terhadap keluarga
Tidak berperilaku
manusiawi
Berbuat seenaknya
terhadap anak dan istri
Seorang istri tidak mau
membuatkan makanan terhadap keluarganya padahal si suami telah memberikan uang
untuk blanja
Seorangayah tidak mampu
menafkai keluarganya
Kasus ham di masyarakat
:
Seorang warga
dikucilkan karena dia seorang yuang miskin
Penangkapan dan
penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasar hokum
Brbuat semena mena
terhadap warga
Tidak mendapat
pelindungan dari ketua rt atau kepala desa
Tidak mendapat
kebebasan mengemukakan pendapat
Tidak merasakan
ketentraman di masyarakat
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Wajar jika setiap manusia atau individu berkeinginan agar haknya terpenuhi dengan baik, namun disamping itu kita juga harus tau, sadar bahwa bukan hanya diri sendiri yang harus dipenuhi haknya tetapi diri sendiripun harus memiliki kesadaran bahwa pentingnya untuk tidak melanggar hak orang lain atau menindas orang lain. Karena walaupun di perundang-undangan sudah diatur tentang masalah ham termasuk hukumannya, tetap saja kasus ham ini sulit di hindarkan apalagi di hilangkan jika tidak melalui kesadaran diri masing-masing. Dan juga perlunya dukungan seperti dari pemerintah atau penegak hokum untuk membuat penegakan HAM berjalan dengan baik dan sesuai tujuannya.
Cr: http://farizaryf.blogspot.com/2012/02/pengertian-ham-dan-contoh-kasus.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar