Pemahaman Bangsa Negara
A. Bangsa
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
Berikut pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa.
a. Ernest
Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2
hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan
rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi
satu
b. Otto
Bauer (Jerman) = Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter.
Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F.
Ratzel (Jerman) = Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu
timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham
geopolitik).
.
Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok
manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat),
yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah
persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari
sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
B. Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat
(Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari
bahasa Latin, yaitu status atau
statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan
menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo
Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai
kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a. George
Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendiami wilayah tertentu.
b. G.W.F
Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c. Logeman
= Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d. Karl
Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk
menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan
organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang
permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan
yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur
dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan
kekuasaan yang ada.
1. Hakikat
Negara
Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan
manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras,
bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat
Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan
fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin
hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku
ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk
paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar
pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.
2. Sifat
Monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara
dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang
karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat
Mencangkup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk
semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar
ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2. Teori
terbentuknya Negara ada 3 teori yg dikenal
1. Teori
hukum alam .Pemikiran pada masa plato dan aristoteles
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
Kondisi alam >Tumbuhnya manusia>Berkembangya Negara
2. Teori
ketuhanan (islam+Kristen),segala sesuatu adalah ciptaan tuhan
3. Teori
perjajanjian(Thomas Hobbes) ,manusia menghadapi alam dan timbullah kekerasan
.manusia pun bersatu menghhadapi tantangan dan menggunakan persatuan utk
kebutuhan bersama
C. Warga
Negara
· Warga
Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat
perlindungan Negara.
· Warga
Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal
balik dengan negaranya.
· Warga
negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua
peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
· Warga
Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga
Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
10. anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
cr: http://gilatugas.blogspot.com/p/pemahaman-bangsa-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar