SISTEM
PEMERINTAHAN INDONESIA DAN MASALAH DEMOKRASI.
Sistem
Pemerintahan di Indonesia
Setiap negara pasti memiliki sistem untuk menjalankan
kehidupan permerintahannya. Sistem tersebut adalah sistem pemerintahan. Di
dunia ini ada beberapa macam sistem pemerintahan yang masing-masing memiliki
kelebihan dan kekurangan, karakteristik, serta perbedaan sendiri-sendiri.
Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. Liberal
5. Demokrasi liberal
6. Komunis
Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
1. Presidensial
2. Parlementer
3. Semipresidensial
4. Liberal
5. Demokrasi liberal
6. Komunis
Sistem pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem pemerintahan dapat diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem ini berfungsi untuk menjaga kestabilan pemerintahan, politik, pertahanan, ekonomi, dll. Sistem pemerintahan yang dijalankan secara benar dan menyeluruh, maka semua negara tersebut akan berada dalam keadaan stabil.
Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 Alinea IV yang berbunyi, "bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. "
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah Republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar." Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam praktiknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan i Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensial dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan Periodisasi Sistem Pemerintahan, diantaranya :
- Pada tahun 1945 - 1949 = Indonesia pernah menganut Sistem Pemerintahan Presidensial
- Pada tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu
- Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal
- Pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial secara demokrasi terpimpin.
- Pada tahun 1966-1998 (Orde Baru), Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial
Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2. Sistem
Konstitusional.
3. Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat
5. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
1. adanya
pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2. jaminan
atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
2. Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3. Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
4. Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5. Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
1. Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2. Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3. Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak
budget (anggaran)
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
Permasalahan
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
dipandang sebagai sebagai sesuatu yang penting karena nilai-nilai yang
dikandungnya sangat diperlukan sebagai acuan untuk menata kehidupan berbangsa
dan bernegara yang baik. Demokrasi merupakan alat yang dapat digunakan untuk
mewujudkan kebaikan bersama, atau masyarakat dan pemerintahan yang baik (good society and good government).
Kebaikan dari sistem demokrasi adalah kekuasaan pemerintah berasal dari rakyat,
baik secara langsung maupun perwakilan. Secara teoritis, peluang terlaksananya
partisipasi politik dan partisipasi warga negara dari seluruh lapisan
masyarakat terbuka lebar. Masyarakat juga dapat melakukan kontrol sosial
terhadap pelaksanaan pemerintahan karena posisi masyarakat adalah sebagai
pemegang kedaulatan tertinggi.
Namun
dalam praktek atau pelaksanaan demokrasi khususnya di Indonesia, tidak berjalan
sesuai dengan teori yang ada. Demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia belum
mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh. Partisipasi warga
negara dalam bidang politik pun belum terlaksana sepenuhnya. Untuk memaparkan
lebih lanjut, permasalahan demokrasi yang ada perlu dikelompokkan lagi menjadi
tiga hal, yaitu dari segi teknis atau prosedur, etika politik, serta sistem
demokrasi secara keseluruhan.
Dari
segi teknis atau prosedur, demokrasi
di Indonesia sesungguhnya sudah terlaksana. Hal ini dapat dibuktikan dengan
terlaksananya pemilu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999,
2004 dan 2009 untuk pemilihan calon legislatif (Pileg) dan pemilihan calon
presiden dan wakil presiden (Pilpres). Bahkan, pemilu Indonesia tahun 1999
mendapat apresiasi dari dunia internasional sebagai Pemilu pertama di era
Reformasi yang telah berlangsung secara aman, tertib, jujur, adil, dan
dipandang memenuhi standar demokrasi global dengan tingkat partisipasi politik
ketika itu adalah 92,7%.
Namun
sesungguhnya pemilu 1999 yang dipandang baik ini mengalami penurunan
partisipasi politik dari pemilu sebelumnya yaitu tahun 1997 yang mencapai 96,6
%. Tingkat partisipasi ppolitik di tahun berikutnya pun mengalami penurunan,
dimana pada pemilu tahun 2004, tingkat partisipasi politik mencapai 84,1 %
untuk pemilu Legislatif, dan 78,2 % untuk Pilpres. Kemudian pada pemilu 2009,
tingkat partisipasi politik mencapai 10,9 % untuk pemilu Legislatif dan 71,7 %
untuk Pilpres.
Menurunnya
angka partisipasi politik di Indonesia dalam pelaksanaan pemilu ini berbanding
terbalik dengan angka golput (golongan putih) yang semakin meningkat. Tingginya
angka golput ini menunjukkan apatisme dari masyarakat di tengah pesta
demokrasi, karena sesungguhnya pemilu merupakan wahana bagi warga negara untuk
menggunakan hak pilihnya dalam memilih orang-orang yang dianggap layak untuk
mewakili masyarakat, baik yang akan duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Presiden dan Wakil Presiden.
Hak
untuk memilih atau mengemukakan pendapat tergolong sebagai Hak Asasi Manusia
yang pelaksanaannya dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3). Tingginya angka
golput mungkin berasal dari pandangan masyarakat yang memandang bahwa hak asai
manusia merupakan suatu kebebasan, yang dalam hal ini adalah kebebasan untuk
menggunakan hak pilihnya ataupun tidak. Memang tidak ada aturan atau hukum yang
menjerat bagi orang-orang yang tidak turut serta berpartisipasi politik dalam
pemilu, namun apabila terus dibiarkan angka golput terus meningkat. Hal ini
menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi Indonesia yang akan semakin tidak
berkualitas akibat rendahnya partisipasi dari para warganya.
Yang
kedua adalah demokrasi dipandang dari segi etika politiknya. Secara subtantif pengertian etika
politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu
manusia. Oleh karena itu etika politik berkait erat dengan bidang pembahasan
moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa pengertian moral senantiasa menunjuk
kepada manusia sebagai subyek etika. Walaupun dalam konteks politik berkaitan
erat dengan masyarakat, bangsa dan negara, Etika politik tetap meletakkan dasar
fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika
politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai
makhluk yang beradab dan berbudaya.
Masih
mengambil contoh yang sama yaitu mengenai pemilihan umum, dimana pemilihan umum
yang seharusnya terjadi sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945
adalah pemilihan umum secara langsung dan umum, sera bersifat bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Namun bagaimanakah etika politik dari para aktor dalam
pemilihan umum, khususnya calon pemerintah dan calon wakil rakyat di Indonesia
?
Pemilihan
umum di Indonesia merupakan arena pertarungan aktor-aktor yang haus akan
popularitas dan kekuasaan. Sebagian besar petinggi pemerintahan di Indonesia
adalah orang-orang yang sangat pandai mengumbar janji untuk memikat hati
rakyat. Menjelang pemilihan umum, mereka akan mengucapkan berbagai janji
mengenai tindakan-tindakan yang akan mereka lakukan apabila terpilih dalam
pemilu, mereka berjanji untuk mensejahterakan rakyat, meringankan biaya
pendidikan dan kesehatan, mengupayakan lapangan pekerjaan bagi rakyat, dan
sebagainya.Tidak hanya janji-janji yang mereka gunakan untuk mencari
popularitas di kalangan rakyat melalui tindakan money
politics.
Perbuatan
tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan melanggar etika politik. Hak
pilih yang merupakan hak asasi manusia tidak bisa dipaksakan oleh orang lain,
namun melalui money politics secara tidak langsung mereka
mempengaruhi seseorang dalam penggunaan hak pilihnya. Selain itu, perbuatan
para calon petinggi pemerintahan tersebut juga melanggar prinsip pemilu yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tindakan mempengaruhi hak
pilih seseorang merupakan perbuatan yang tidak jujur, karena jika rakyat yang
dipengaruhi tersebut mau memilihnya pun hanya atas dasar penilaian yang
subyektif, tanpa memandang kemampuan yang dimiliki oleh calon tersebut.
Tindakan ini juga merupakan persaingan yang tidak sehat dan tidak adil bagi
calon lain yang menjadi pesaingnya.
Apabila
calon petinggi pemerintahan yang sejak awal sudah melakukan persaingan tidak
sehat tersebut berhasil menduduki jabatan pemerintahan, tentu sangat diragukan
apakah ia dapat menjalankan pemerintahan yang bersih atau tidak. Terbukti
dengan begitu banyaknya petinggi pemerintahan di Indonesia saat ini, khususnya
mereka yang duduk di kursi DPR sebagai wakil rakyat, yang terlibat kasus
korupsi. Ini adalah buah dari kecurangan yang mereka lakukan melalui money
politics dimana
mereka sudah mengaluarkan begitu banyak dana demi membeli suara rakyat,
sehingga ketika mereka berkuasa mereka akan cenderung memanfaatkan kekuasaannya
yang antara lain bertujuan untuk mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan
tersebut.
Tidak
hanya korupsi, sikap atau perilaku keseharian para wakil rakyat tersebut juga
tidak menunjukkan etika politik yang baik sebagai seseorang yang seharusnya
mengayomi dan menjadi penyambung lidah rakyat demi mencapai kesejahteraan
rakyat. Mereka kehilangan semangat dan tekad untuk membela rakyat yang
bertujuan pada tercapainya kesejahteraan rakyat, yang mereka ungkapkan ketika
masih menjadi calon wakil rakyat. Mereka kehilangan jatidiri sebagai seorang
pemimpin dan justru menyalahgunakan kepercayaan rakyat terhadap mereka demi
kepentingan pribadi dan kelompok. Terbukti banyak anggota DPR yang menginginkan
gaji tinggi, adanya berbagai fasilitas dan sarana yang mewah yang semuanya itu
menghabiskan dana dari rakyat, dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal ini tidak
sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan, bahkan untuk sekedar rapat saja
mereka tidak menghadiri dan hanya titip absen, atau mungkin hadir namun tidak berpartisipasi
aktif dalam rapat tersebut. Sering diberitakan ada wakil rakyat yang tidur
ketika rapat berlangsung.
Terakhir
atau yang ketiga adalah permasalahan demokrasi dipandang dari segisistemnya secara keseluruhan, mencakup
infrastruktur dan suprastruktur politik di Indonesia. Infrastruktur politik adalah mesin politik informasl berasal dari
kekuatan riil masyarakat, seperti partai politik (political party), kelmpok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), media komunikasi
politik (political communication media),
dan tokoh politik (political figure). Disebut sebagai infrastruktur politik
karena mereka termasuk pranata sosial dan yang menjaid konsen masing-masing
kelompok adalah kepentingan kelompok mereka masing-masing.
Sedangkan
suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik formal di suatu
negara sebagai penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat
kompleks karena akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada,
fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah
dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang),legislatif (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran
undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.
Dalam
pelaksanaan demokrasi, harus ada hubungan atau relasi yang seimbang antar
komponen yang ada. Tugas, wewenang, dan hubungan antar lembaga negara itu pun
diatur dalam UUD 1945. Relasi atau hubungan yang seimbang antar lembaga dalam
komponen infrastruktur maupun suprasruktur, serta antara infrastruktur dengan
suprastruktur akan menghasilkan suatu keteraturan kehidupan politik dalam
sebuah negara. Namun tetap saja, penyimpangan dan permasalahan itu selalu ada
dalam kehidupan masyarakat yang beragam dan senantiasa berubah seiring waktu.
Dalam
lembaga legiflatif (DPR) misalnya, sebagai lembaga yang dipilih oleh rakyat,
dan kedudukannya adalah sebagai wakil rakyat yang sebisa mungkin harus
memposisikan diri sebagai penyambung lidah rakyat, megingat pemegang kekuasaan
tertinggu dslam negara demokrasi adalah rakyat (kedaulatan rakyat). Namun dalam
pelaksanaannya, lembaga negara tidak memposisikan diri sebagai penyampai aspirasi
rakyat dan representasi dari kehendak rakyat untuk mencapai kesejahteraan,
namun justru lembaga negara tersebut sebagai pemegang kekuasaan dalam sebuah
negara, dan rakyat harus tunduk terhadap kekuasaan tersebut.
Contoh
lain adalah dalam lembaga yudikatif, atau lembaga yang bertugas mengadili
terhadap pelanggaran undang-undang. Hukum di Indonesia adalah hukum yang tumpul
ke atas namun tajam ke bawah. Siapa yang punya uang, tentu akan mengalami
hukuman yang ringan meskipun melakukan kesalahan yang besar. Sebaliknya,
apabila tidak punya uang, dia tidak bisa berkutik dengan hukuman yang
dijatuhkan padanya meskipun kesalahan yang dilakukan tergolong ringan. Bukti
bahwa hukum Indonesia bisa dibeli adalah adanya hakim yang tertangkap akibat
menerima suap untuk meringankan kasus yang sedang ia tangani. Atau contoh lain
adalah seorang pejabat tinggi pemerintahan yang sedang menjalani hukuman, namun
dapat dengan mudah keluar masuk penjara dengan berbagai alasan atau
kepentingan, dan tentu saja hal ini tidak bisa dilakukan oleh rakyat kecil.
Permasalahan
yang terkait dengan komponen infrastruktur politik belum efektifnya peran
lembaga-lembaga tersebut demi kepentingan rakyat, dan terkadang justru
pelaksanaannya hanya demi kepentingan kelompok atau individu. Dalam hal
kebebasan pers misalnya, meskipun sudah dijamin dalam UUD 1945 namun
pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif. Contohnya adalah adanya wartawan yang
meliput kasus atau persoalan publik, justru diculik, dianiaya, atau bahkan
dibunuh.
Selain
itu, partai politik telah beralih fungsi dari lembaga demokrasi menjadi lembaga
yang yang mirip dengan perusahaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Terbukti dengan keterlibatan partai politik dalam berbagai kasus korupsi,
transaksi-transaksi politik dalam pemilihan daerah, serta money
politics. Partai politik juga menjadi rumah bagi orang-orang
tertentu yang mengejar popularitas dan kekuasaan, serta untuk menguasai sumber
daya alam tertentu. Komersialisasi partai politik ini juga terlihat dalam
kaderisasinya, dimana banyak anggota partai politik yang direkrut adalah
pengusaha-pengusaha, yang sebenarnya hanya dijadikan tunggangan agar partai
politik tersebut dapat dengan mudah memperoleh dana, misalnya dari adanya
proyek-proyek.
Permasalahan-permasalahan
demokrasi yang terjadi di Indonesia ini harus segera ditangani karena sudah
mencapai titik kritis. Apabila dibiarkan
tanpa ada upaya penyelesaian, demokrasi di Indonesia akan mati, dan negara
Indonesia justru mengarah pada negara dengan pemerintahan yang otoriter. Kedaulatan
rakyat tidak lagi berlaku, aspirasi rakyat melalui kebebasab pers terlalu
dibatasi. Bahkan lembaga yang bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat
seperti DPR dan partai politik telah beralih fungsi menjadi lembaga yang
menjadi rumah bagi pihak-pihak yang menginginklan popularitas, kekuasaan, dan
kekayaan.
Kesimpulan:
Sistem
pemerintahan adalah cara pemerintah dalam mengatur semua hal yang berkaitan dengan pemerintahan. Sistem pemerintahan diartikan
sebagai suatu penempatan bagi para pemerintah untuk saling
bekerjasama untuk mencapai tujuan di bentuknya pemerintahan.
Demokrasi adalah acuan yang mengandung nilai untuk membuat
kehidupan bangsa tertata dengan baik. demokrasi
memiliki kebaikan yang dapat digunakan untuk membuat kekuasaan
pemerintah di asalkan dari pilihan rakyat baik secara langsung maupun tidak
langsung.
sumber:
http://www.zonanesia.com/2014/10/sistem-pemerintahan-indonesia-sekarang.html
http://politik.kompasiana.com/2013/05/11/permasalahan-demokrasi-di-indonesia-559279.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar